Artikel

Pelunasan PBB-P2

18 Januari 2023 07:54:20  SID Kedisan  453 Kali Dibaca  Berita Desa

Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Desa melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;

2. Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan.

 

Unduh Lampiran:
Pelunasan PBB-P2

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:116
    Kemarin:373
    Total Pengunjung:164.940
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.189.170
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.210 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.064 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.697 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 32.780 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.746 Kali
Pemerintahan Desa
01 Juni 2018 | 32.703 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
30 April 2014 | 32.699 Kali
PKK