Artikel

BUMDES MANUK TUNGGAL DESA KEDISAN

05 Agustus 2022  SID Kedisan  648 Kali Dibaca  Berita Desa

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes. Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

 BUM Desa atau BUMDes. adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kegiatan MusDes ini dilakukan oleh tiga elemen masyarakat, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lain yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

BUMDes Manuk Tunggal Desa Kedisan memiliki 2 unit kerja yaitu perdagangan dan simpan pinjam yang di Ketui oleh  ibu "Ni Wayan Sudiartini" dan Bendahara "Ni Ketut Winarti".

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.982 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.788 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.133 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.217 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.211 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.122 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.100 Kali
PKK

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com