Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  SID Kedisan  1.042 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:264
    Kemarin:500
    Total Pengunjung:259.362
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.47
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.551 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.476 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.937 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 33.048 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.978 Kali
Pemerintahan Desa
01 Juni 2018 | 32.961 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
30 April 2014 | 32.951 Kali
PKK
23 Juni 2018 | 1.045 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa
23 Juni 2018 | 1.072 Kali
Buku Pintar Dana Desa
10 September 2018 | 1.006 Kali
Kegiatan Posyandu
11 Mei 2022 | 762 Kali
PENYALURAN BLT_DD KEDISAN BULAN MEI 2022
11 Oktober 2021 | 1.016 Kali
Diskusi Pembahasan Hasil Kajian Sempadan Danau Batur Desa Kedisan
11 Agustus 2022 | 822 Kali
Penyuluhan PKBR Desa Kedisan
07 Maret 2023 | 539 Kali
APBDes 2023 Desa Kedisan