Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.376 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.024 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.343 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.365 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.530 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.389 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.341 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.300 Kali
PKK
27 April 2022 | 1.182 Kali
Pengolahan Aneka Hasil Pertanian
11 Februari 2022 | 1.181 Kali
Penerima BLT DDs Kedisan 75 KPM
28 April 2021 | 1.249 Kali
Penyaluran BLT DD Kedisan Tahap 4
02 Juni 2018 | 1.418 Kali
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
20 Desember 2019 | 1.318 Kali
PELATIHAN SADAR WISATA DESA KEDISAN
08 Agustus 2022 | 1.079 Kali
Penerimaan KKN Mahasiswa UNHI di Desa Kedisan
02 Januari 2018 | 1.316 Kali
Cara Mengurus KTP

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com