Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.372 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.018 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.338 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.363 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.527 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.387 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.337 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.298 Kali
PKK
28 Februari 2022 | 1.106 Kali
BANTUAN PROGRAM SEMBAKAO DESA KEDISAN
30 Januari 2022 | 1.092 Kali
POSYANDU LANSIA DESA KEDISAN
21 Januari 2022 | 1.072 Kali
POSYANDU KEDISAN 2022
23 Juni 2018 | 1.335 Kali
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif
25 November 2021 | 1.233 Kali
Penyuluhan dan Pelatihan UPPKS Desa Kedisan Tahun 2021
25 Juli 2022 | 940 Kali
Vaksinasi PMK di Desa Kedisan
17 Februari 2023 | 806 Kali
HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL 2023

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com