Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.280 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 35.169 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.892 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.240 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.393 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.285 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.223 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.191 Kali
PKK
11 September 2019 | 1.553 Kali
Pemeliharaan dan Peningkatan Kebersihan Lingkungan Desa Kedisan
02 Januari 2018 | 1.229 Kali
Cara Mengurus KTP
21 Februari 2022 | 1.260 Kali
Bulan Bahasa Bali IV Desa Kedisan
25 November 2019 | 1.210 Kali
Penyelenggaraan POSYANDU Desa Kedisan
14 Juni 2019 | 1.287 Kali
Rapat Koordinasi BPD
04 Januari 2021 | 1.153 Kali
Penggunaan Dana Alokasi Desa Kedisan Tahun Anggaran 2020
31 Desember 2019 | 1.138 Kali
Realisasi Anggaran Desa Kedisan Tahun 2019

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com