Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.504 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.272 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.631 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.543 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.708 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
07 November 2014 | 33.533 Kali
Pemerintahan Desa
27 Desember 2019 | 33.492 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 33.483 Kali
PKK
22 Oktober 2018 | 1.326 Kali
Tindak lanjut instruksi Gubernur Bali
20 Desember 2019 | 1.388 Kali
PELATIHAN SADAR WISATA DESA KEDISAN
09 Februari 2025 | 534 Kali
Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk
14 Juni 2019 | 1.514 Kali
Rapat Koordinasi BPD
28 Juni 2022 | 1.416 Kali
Koordinasi LPM Dalam Pembangunan Desa Kedisan
01 Oktober 2022 | 1.079 Kali
Perayaan Rahina Tumpek Wayang
29 Juli 2022 | 1.072 Kali
Ketahanan Pangan Teknologi Tepatguna Perikanan

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com