Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.374 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.024 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.343 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.365 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.530 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.389 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.341 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.300 Kali
PKK
10 Desember 2018 | 1.229 Kali
Mahasiswa Warmadewa
23 Juni 2018 | 1.359 Kali
Buku Pintar Dana Desa
24 Oktober 2020 | 1.209 Kali
Rapat Koordinasi Pembangunan Desa Kedisan
17 Juni 2019 | 1.584 Kali
Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga
30 Agustus 2024 | 725 Kali
Pekerja Rentan Desa Kedisan Tahun Anggaran 2024
15 Maret 2019 | 1.334 Kali
Penetaan APBDes
14 Juli 2022 | 939 Kali
PEMBINAAN LINMAS DESA KEDISAN

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com