Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.245 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 35.083 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.840 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.189 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.315 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.253 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.177 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.158 Kali
PKK
18 Maret 2021 | 2.551 Kali
Maskot Kabupaten Bangli "BUNGA PUCUK BANG"
17 Januari 2025 | 257 Kali
Jumat Bersih
13 Maret 2025 | 450 Kali
POSYANDU DESA KEDISAN BULAN MARET 2025
20 Juli 2022 | 862 Kali
Posyandu Desa Kedisan Bulan Juli 2022
06 Oktober 2018 | 1.199 Kali
Adi Pura Desa Kedisan
17 Juni 2019 | 1.186 Kali
Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Desa
10 September 2018 | 1.184 Kali
Kegiatan Posyandu

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com