Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.391 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.049 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.383 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.383 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.549 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.405 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.370 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.320 Kali
PKK
30 April 2014 | 33.320 Kali
PKK
20 Juli 2022 | 991 Kali
BLT DESA KEDISAN JULI 2022
10 Juli 2023 | 886 Kali
Perkenalan KKN di Desa Kedisan di Tahun 2023
24 Oktober 2018 | 1.250 Kali
Perum Prajuru Adat
15 Februari 2025 | 489 Kali
Konservasi Lontar Druen Jro Panyarikan Bawa ring Desa Kedisan
11 Mei 2022 | 1.070 Kali
PENYALURAN BLT_DD KEDISAN BULAN MEI 2022
04 Februari 2022 | 1.112 Kali
Koordinasi Bulan Bahasa Bali 2022

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com