Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.434 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.126 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.468 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.446 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.606 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.442 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.427 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.386 Kali
PKK
05 Februari 2025 | 445 Kali
SOSIALISASI APBDESA TAHUN 2025
09 Februari 2024 | 726 Kali
Sukseskan Pemilu 2024
14 Juni 2019 | 1.437 Kali
Rapat Koordinasi BPD
22 Juni 2021 | 1.434 Kali
LAPORAN KEUANGAN DESA KEDISAN
05 November 2022 | 971 Kali
Tumpek Landep Desa Kedisan
12 November 2019 | 1.510 Kali
Pembangunan Pelinggih Ratu Sakti Pura Bale Agung
11 Oktober 2021 | 1.300 Kali
Diskusi Pembahasan Hasil Kajian Sempadan Danau Batur Desa Kedisan

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com